Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

Penyusunan Dokumen Lingkungan UKL–UPL

UKL-UPL disebut juga Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yaitu dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan dan tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL.

Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Gambar 1: Tahapan Proses Pembuatan Dokumen UKL-UPL untuk kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten/Kota/Provinsi
Alur Proses UKL UPL

Biaya Penyusunan Dokumen

Biaya penyusunan dokumen terjangkau dan dikerjakan secara profesional oleh tim berpengalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen Persyaratan

  • Surat Permohonan pemeriksaan UKL-UPL
  • Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
  • Surat Pernyataan kegiatan masih tahap perencanaan
  • Bukti kesesuaian pemanfaatan ruang / rekomendasi
  • Persetujuan awal rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Pemenuhan baku mutu / PERTEK (Air Limbah, Emisi, Limbah B3)
  • Formulir UKL-UPL
  • ANDALALIN