Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
Di dalam PP No. 22 Tahun 2021, Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
yang selanjutnya disingkat DPLH adalah dokumen evaluasi dampak
tidak penting terhadap Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatan
yang telah berjalan, untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan
dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Biaya Penyusunan DPLH
Rp 150.000.000
Dokumen Persyaratan
- Surat Pengantar
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akta Pendirian Perusahaan
- SK Kemenkumham
- Siteplan
- KKPR / PKPR
- KTP Direktur
- NPWP Perusahaan
- Peruntukan Bangunan / Lahan
- Sertifikat Tanah