Layanan Kami

Penyusunan Dokumen Lingkungan UKL-UPL

UKL-UPL disebut juga Upaya Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

Di dalam PP No. 22 Tahun 2021 Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DPLH adalah dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan ,yang telah berjalan ,untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL ( Contoh : usaha / kegiatan tersebut sudah berjalan / berproduksi dan masuk dalam kategori wajib AMDAL tetapi tidak mempunyai dokumen AMDAL)

Adalalin

Dasar Hukum ANDALALIN diatur dalam Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2021 tentang Analisa Dampak Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini menyatakan bahwa semua rencana pembangunan yang dapat menyebabkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas Pasal 2 Ayat 1 – 3.