Dasar Hukum ANDALALIN diatur dalam Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2021 tentang Analisa Dampak Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini menyatakan bahwa semua rencana pembangunan yang dapat menyebabkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas Pasal 2 Ayat 1 – 3.