Analisa Dampak Lalulintas (ANDALALIN)

Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)

Dasar hukum penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Peraturan ini menyatakan bahwa setiap rencana pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 Ayat (1) sampai dengan Ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2021.

Persyaratan ANDALALIN

  • Surat Permohonan yang memuat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen serta data di atas kertas bermaterai Rp 10.000.
  • Identitas Pemohon / Penanggung Jawab:
    • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Visa / Paspor
  • Apabila dikuasakan: Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dan KTP penerima kuasa.
  • Jika Badan Hukum / Badan Usaha:
    • Akta Pendirian dan Perubahan
    • Surat Keputusan Pengesahan pendirian dan perubahan yang diterbitkan oleh:
      a) Kementerian Hukum dan HAM (PT & Yayasan)
      b) Kementerian terkait (Koperasi)
      c) Pengadilan Negeri (CV)
    • NPWP Badan Hukum / Badan Usaha / Perorangan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Bukti Kepemilikan Tanah, antara lain: Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Sewa Menyewa, dan dokumen sejenis lainnya.
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) / KKPR / PKKPR.
  • Gambar Rencana Tapak (Site Plan) yang telah disahkan oleh Dinas Tata Ruang.
  • Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Izin Prinsip Pemanfaatan Barang.