Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) adalah dokumen yang memuat
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses
audit lingkungan hidup. Dokumen ini dikenakan bagi usaha dan/atau
kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan, namun belum memiliki
dokumen AMDAL.
Contohnya adalah usaha atau kegiatan yang sudah berjalan atau berproduksi dan
masuk dalam kategori wajib AMDAL, tetapi tidak memiliki dokumen
AMDAL.
Dokumen Persyaratan DELH
- Surat Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
- Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
- SK eksisting yang diajukan perubahannya
- Kesesuaian perubahan rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RTR
- Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan
- Pemenuhan baku mutu / PERTEK (Air Limbah, Emisi, Limbah B3)
- Dokumen adendum ANDAL, RKL–RPL
- ANDALALIN