Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup(DELH)

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup. Dokumen ini dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan, namun belum memiliki dokumen AMDAL.

Contohnya adalah usaha atau kegiatan yang sudah berjalan atau berproduksi dan masuk dalam kategori wajib AMDAL, tetapi tidak memiliki dokumen AMDAL.

Dokumen Persyaratan DELH

  • Surat Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
  • Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
  • SK eksisting yang diajukan perubahannya
  • Kesesuaian perubahan rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RTR
  • Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Pemenuhan baku mutu / PERTEK (Air Limbah, Emisi, Limbah B3)
  • Dokumen adendum ANDAL, RKL–RPL
  • ANDALALIN
Alur Proses UKL UPL