Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

Di dalam PP No. 22 Tahun 2021, Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DPLH adalah dokumen evaluasi dampak tidak penting terhadap Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan, untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Biaya Penyusunan DPLH

Rp 150.000.000

Dokumen Persyaratan

  • Surat Pengantar
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • SK Kemenkumham
  • Siteplan
  • KKPR / PKPR
  • KTP Direktur
  • NPWP Perusahaan
  • Peruntukan Bangunan / Lahan
  • Sertifikat Tanah
Alur Proses UKL UPL