UKL-UPL disebut juga Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup,
yaitu dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan
yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan dan tidak termasuk dalam kriteria
wajib AMDAL.
Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL,
wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup (SPPL).
Biaya penyusunan dokumen terjangkau dan dikerjakan secara profesional oleh tim berpengalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyright © 2026 Konsultan Lingkungan Nalia